- Warta Ekonomi,quickq加速器官网入口 Jakarta -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa kasus penyelundupan 1,3 ton ganja temuan anggota Polres Metro Jakarta Barat saat melintas di Jalan S. Parman Januari lalu, dengan hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum Kurniawan, Rabu di rPengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan, para terdakwa terbukti sama-sama bersalah dalam tindak pidana narkotika, dengan bersekongkol jadi perantara penyelundupan narkotika golongan I seberat 1,3 ton ke Jakarta.
"Bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa telah direncanakan sebelumnya. Dengan pertimbangan itu, para terdakwa semua dituntut dengan hukuman mati," katanya.
Enam tersangka tersebut yakni Frengki Alexandro Siburian (31), Yohanes Cristian Natal (31), Ade Susilo (29), Riszki Albar (27), Rocky Siahaan (34), dan Gardawan (24). Pada sidang agenda pembacaan tuntutan itu, mereka tampak tertunduk lesu saat mendengar tuntutan tersebut.
Kurniawan memaparkan awal mula kasus tersebut dari kumpulan keterangan para terdakwa. Iwan, yang kini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) sebagai inisiator dan pengoordinir, mengajak terdakwa Riszki mengambil ganja di Aceh
顶: 7踩: 17
Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati
人参与 | 时间:2025-05-25 06:50:46
相关文章
- AS Hikam: Kalau PBNU Anggap Sepele, Isu MLB NU Bisa Jalan Terus
- Holywings Dinilai Keterlaluan, Muhaimin: Jangan Berhenti di Staf, Usut Sampai Manajemen!
- FOTO: Remaja Rusia Keranjingan Quadrobics, Olahraga Meniru Gerak Hewan
- Jelang HUT PDIP ke
- Mandi Pagi atau Malam, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?
- Lewat 153 Pasar Tradisional, Perumda Pasar Jaya Dukung Ketahanan Pangan DKI Jakarta
- Proses Pendaftaran Merek di Indonesia Hanya 6 Bulan, Kalahkan Amerika dan China
- FOTO: Kemeriahan Festival Lentera Bikin 'Sesak' Langit Thailand
- Viral Pendaki Gunung Gede
- Buru Pemasok Sabu ke Yulius, Polda Metro Jaya: Siapa yang Sangat Berani Nyuplai ke Kombes?
评论专区